HARIANRAKYATACEH.COM – Pasangan suami isteri, Maswandi (45) dan Sartini (43) warga Desa Bulu Hadek, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue, yang berprofesi pencari kepiting dan nelayan tradisional itu, terpaksa mengadu ke kantor Camat setempat, Senin (25/4/2022).

Pasal mengadukan nasibnya langsung kepada pihak Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam tersebut, pasturi miskin yang tercatat penerima Bantuan Subsidi Minyak Goreng serta Bansos Bantuan Uang Beras, bahwa harta bendanya bakal disita, karena masih menunggak pajak senilai Rp 36 juta lebih dari saham senilai Rp 277 juta lebih.

Hal itu dijelaskan Supriman, Camat Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa (26/4). “Kemarin ada warga miskin kita berprofesi pencari kepiting dan nelayan selaku penerima bansos bantuan beras dan bantuan subsidi minyak goreng, yang merasa dirinya dirugikan dan diduga korban identitas yang dicatut oleh oknum penipuan,” katanya.

Supriman menceritakan pengaduan warganya, Maswandi mengaku awalnya tidak mengetahui dirinya terbelit pajak dan diketahui saat hendak menarik Bantuan Uang Beras di Kantor BSI Sinabang, namun nomor rekeningnya telah diblokir dan pihak BSI menyebutkan bahwa yang bersangkutan untuk melunasi pajak serta diminta untuk konsultasi dengan kantor pajak setempat.

Merasa bingung dan tidak pernah berurusan serta tidak mengetahui keberadaan kantor perpajakan, setelah melakukan pencarian kantor pajak tersebut ditemani familinya, disana juga mendapat jawaban yang sama dan diminta untuk berurusan serta konsultasi pihak kantor pajak yang ada di Tapak Tuan, Aceh Selatan.

Maswandi semakin panik, hasil konsultasi dengan kantor Pajak Sinabang, membenarkan bahwa atasnama Maswandi tertunggak pajak dengan Nomor NPWP: 911643963106000 lalu pihak kantor pajak tersebut, untuk kembali konsultasi dengan kantor pajak Tapak Tuan.

Keluarga miskin itu kembali konsultasi kantor pajak Tapak Tuan, dengan mengubungi atasnama Abdur Abrar sebagai juru sita pajak dan Teguh sebagai Pengawas, dengan jawaban Maswandi tertunggak pajak atas pemegang saham PT Carpedien dan kedua petugas pajak itu memberikan dua solusi, yakni membuat amnesti pajak atau melunasi pajak.

Camat Teluk Dalam, menduga ada oknum tertentu yang menggunakan data atas nama pak Maswandi asal Desa Bulu Hadek dan hal itu telah sangat merugikan pribadi korban disebabkan hilang hak-haknya untuk semua jenis bantuan termasuk bantuan beasiswa kepada anak-anak.

“Warga saya menjadi korban atas kejadian ini, sehingga hilang hak-haknya dan warga saya itu sangat ketakutan disebabkan nanti nya akan dilakukan penyitaan oleh kantor pajak, karena pak Maswandi itu tidak pernah melakukan investasi atau pengurusan NPWP, dia saja bingung apa itu NPWP, bahkan kantor pajak nya saja tidak tau dimana lokasinya.”

Tahun 2021 lalu BSI masih mencairkan bantuan bansos kepada Maswandi dan atas kejadian yang menimpa pihak korban dan pemerintah Kecamatan Teluk Dalam, bila tidak ada solusi untuk memulihkan kembali nama baik dan trauma serta tidak kembali hak-haknya, maka selanjutnya akan ditempuh jalur hukum. (ahi/bai)