Kami menyediakan jasa konsultasi perpajakan, pendampingan pemeriksaan pajak, serta membantu klien dalam menyusun SPT Masa maupun SPT Tahunan.

1. Tax Reporting Services
(Jasa Pelaporan Pajak)

Jasa untuk pengisian dan pelaporan SPT secara tepat waktu agar terhindar dari sanksi keterlambatan.

2. Tax Review Services
(Jasa Peninjauan Pajak)

Pengecekan terhadap pelaporan pajak yang sudah berjalan untuk memastikan sudah sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan.

3. Tax Management Services
(Jasa Pengelolaan Kewajiban Perpajakan)

Pengelolaan dan pengendalian kewajiban perpajakan klien agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai Ketentuan Umum Perpajakan.

4. Tax Audit Services
(Jasa Pemeriksaan Pajak)

Dalam hal klien menjalani proses pemeriksaan dari fiskus, kami memberikan pendampingan dan pengarahan dari awal hingga akhir proses pemeriksaan.

5. Tax Planning Services
(Jasa Perencanaan Pajak)

Memberikan jasa dalam melakukan perencanaan pajak sebelum mengambil keputusan yang berpotensi munculnya pajak yang terutang sehingga dapat mengefisiensikan pembayaran sesuai Ketentuan Umum Perpajakan.

6. Tax Learning & Training
(Jasa Edukasi dan Pelatihan)

Memberikan edukasi dan pelatihan berbasis modern dengan software yang sudah disediakan Direktorat Jenderal Pajak seperti E-SPT, E-form, E-faktur, E-filling, E-billing, dan lain sebagainya secara efektif dan efisien.

Ardianto Bagus Prakoso
Capital Tax Consultant

We’re Not The Best, But Useful