Capital Tax Consultant telah mendapatkan izin praktik sebagai salah satu Konsultan Pajak Terdaftar dengan nomor register KEP-6203/IP.B/PJ/2020 oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Selama ini para pelaku usaha yang sedang menjalankan bisnis masih kurang optimal dalam memperoleh keuntungan. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah munculnya beban hutang pajak disertai sanksi administrasi berupa denda dan bunga akibat kekeliruan perhitungan dan keterlambatan pembayaran pajak. Pengelolaan administrasi perpajakan yang masih menggunakan metode konvensional dan kurangnya sistem kontrol yang baik dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.
Ardianto Bagus Prakoso
Founder
VISI:
“Menjadi Konsultan Pajak yang memberikan wawasan dan edukasi terkait perpajakan di Indonesia.”
MISI:
Memberikan konsultasi secara profesional.
Menyelesaikan permasalahan secara komprehensif yang menghasilkan keputusan secara bijak dan tepat.