Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan tahun 2022 hampir mendekati jatuh temponya pada 30 April 2022. Diatur dalam UU KUP Pasal 3, Wajib Pajak Badan memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lama empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai platform yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan melalui sarana luring dapat dilakukan dengan menyampaikan langsung formulir SPT ataupun mengirimkan SPT melalui jasa ekspedisi ke kantor pajak terdaftar.
Sebaliknya, pelaporan secara daring dapat dilakukan melalui platform e-Form ataupun e-SPT yang kini telah dibuka kembali sampai 20 April 2022 untuk meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak.
Dalam praktiknya, banyak wajib pajak yang terkendala dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan sesuai periode waktu yang diberikan, terlebih wajib pajak badan.
Kendala yang ditemui wajib pajak badan di antaranya adalah belum selesainya penyusunan laporan keuangan, proses audit yang masih dilakukan oleh Akuntan Publik, dan juga alasan lain sesuai dengan kondisi wajib pajak masing-masing.
Lalu, apa yang harus dilakukan apabila periode pelaporan hampir berakhir, tetapi dokumen yang diperlukan dalam laporan SPT Tahunan belum kunjung selesai?
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 menyebutkan, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Pemberitahuan tersebut dapat menghindarkan wajib pajak dari denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dengan catatan permohonan perpanjangan tersebut diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum wajib pajak menyampaikan permohonan perpanjangan SPT Tahunan.
Prosedur
Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara langsung ke KPP terdaftar. Namun, apabila terkendala jarak atau waktu, wajib pajak dapat mengirimkan formulir melalui pos dengan bukti pengiriman surat, maupun dengan cara lain seperti saluran tertentu yang ditetapkan DJP sesuai perkembangan teknologi informasi.
Batas Waktu
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus disampaikan oleh wajib pajak sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 3.
Namun, apabila wajib pajak masih belum siap menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu yang diajukan dalam perpanjangan penyampaian SPT Tahunan sebelumnya, wajib pajak masih dapat menyampaikan lagi pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu yang ditentukan dalam permohonan sebelumnya.
Dokumen yang Disampaikan
Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan dalam menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yaitu:
- Formulir Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan (1770 Y, 1771Y/1771$Y) secara tertulis (disampaikan dalam bentuk hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy);
- Perhitungan pajak sementara terutang dalam satu tahun pajak;
- Laporan Keuangan sementara (bagi badan);
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak;
- Surat pernyataan Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan wajib pajak diaudit oleh Akuntan Publik
Formulir perpanjangan SPT Tahunan dapat diperoleh di KPP terdekat ataupun mengunduh dari laman DJP pada alamat htttp://www.pajak.go.id.
Formulir perpanjangan SPT wajib dibubuhi tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, maka wajib dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Apabila dokumen-dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi oleh wajib pajak, KPP terdaftar akan memberikan jawaban berupa surat persetujuan yang menyebutkan bahwa penyampaian perpanjangan SPT Tahunan diterima disertai periode perpanjangan yang disetujui.
DJP wajib memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima secara lengkap di KPP terdaftar.
Dalam beberapa kasus, banyak wajib pajak yang tidak memenuhi dokumen yang diminta sehingga pemberitahuan yang disampaikan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Jangan khawatir! Wajib pajak yang permohonannya dianggap tidak memenuhi ketentuan, masih dapat mengajukan lagi pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas periode pelaporan SPT Tahunan.
Namun, apabila dalam menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib pajak tidak mendapatkan jawaban dari Kepala KPP sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib pajak dianggap diterima sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi.
Fasilitas pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan adalah satu dari sekian layanan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak dalam mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Adanya pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diharapkan dapat membantu meringankan kecemasan wajib pajak yang menemui kendala-kendala sepanjang periode pelaporan SPT. Dengan disediakannya fasilitas tersebut, wajib pajak tidak perlu khawatir terlambat dalam menyampaikan SPT Tahunan.
Hal ini tentu diharapkan menjadi perhatian wajib pajak agar semakin taat dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Yuk, segera lapor SPT sekarang!
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
Leave A Comment