Oleh: Samsul Arifin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Sejak berlakunya UU HPP, tarif PPN tidak hanya tunggal dan dimungkinkan pengenaan tarif PPN dengan besaran tertentu. Demi menjamin keadilan sosial, pemerintah tetap menyediakan fasilitas barang atau jasa tertentu yang dibebaskan dari PPN, juga PPN ditanggung pemerintah.

Ihwal pajak pertambahan nilai (PPN), Indonesia dikenal menggunakan single tariff yang saat ini 11%. PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

Sejak berlakunya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beberapa Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dikenakan tarif PPN dengan besaran tertentu. Ada juga yang dikenai PPN tarif umum namun menggunakan dasar pengenaan pajak dengan nilai tertentu, bukan dari nilai jual ataupun nilai penggantian.

Kenapa PPN yang menggunakan single tariff pada praktiknya terkesan rumit? PPN merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen sehingga atas beberapa barang dan jasa tertentu perlu diberikan fasilitas pembebasan. Contohnya barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

Demikian pula penyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan juga dibebaskan dari pengenaan PPN, tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi atau daya beli masyarakat.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung iklim investasi di Indonesia, pembebasan PPN juga diberikan atas impor dan penyerahan barang/jasa strategis tertentu pada sektor industri manufaktur, pertanian, perikanan, peternakan, kesehatan dan pendidikan.

Ada juga PPN yang ditanggung pemerintah dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat dan mendorong perkembangan industri tertentu yang bersifat padat karya seperti penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun serta kendaraan bermotor listrik.

Pemberian fasilitas tersebut diharapkan akan memberikan multiplier effect bagi perkembangan perusahaan pendukung industri di atas. Pada gilirannya perkembangan industri tersebut akan menyerap tenaga kerja sehingga akan mempertahankan atau bahkan meningkatkan daya beli masyarakat.

Untuk memperkuat fondasi penerimaan negara demi menjaga keberlangsungan pembiayaan pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi perpajakan yang salah satu pilarnya diwujudkan dengan ditetapkannya UU HPP.

Sejumlah PMK Pelaksana

Dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan aturan pelaksanaan UU HPP diatur ketentuan baru mengenai PPN Besaran Tertentu, di antaranya PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas. PPN yang dipungut menggunakan besaran tertentu PPN sebesar 1,1% x harga jual.

Penyerahan kendaraan bermotor bekas tersebut bukan merupakan penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) jo. UU HPP.

PMK Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dihitung dengan menggunakan besaran tertentu yang ditetapkan sebesar 1,1% x harga jual.

PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. JKP tertentu yang dipungut PPN dengan besaran tertentu yaitu jasa pengiriman paket pos, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, jasa pengurusan transportasi.

Jasa pemasaran dengan media voucher, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program).

Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan PPN menggunakan besaran 1,1% jika tagihan diperinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain dan 0,55% dari keseluruhan tagihan jika tidak diperinci.

PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Sebagai pemungut PPN, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi. PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1% untuk agen asuransi atau 2,2% untuk pialang asuransi/reasuransi.

PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan merupakan barang kena pajak tidak berwujud, Atas perdagangan aset kripto PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 0,11%.

PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Kegiatan membangun yang menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya dan kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. PPN menggunakan besaran tertentu 2,2% x biaya membangun.

Indonesia tetap menggunakan single tariff karena PPN besaran tertentu atau menggunakan DPP Nilai Lain tetep berlandaskan pada tarif umum sebesar 11%. Sehingga ketika tarif umum disesuaikan menjadi 12%, tarif efektifnya akan mengikuti.

Penggunaan PPN besaran tertentu atau menggunakan DPP Nilai Lain dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan. PPN besaran tertentu ditujukan antara lain untuk pengusaha dengan omset tidak melebihi jumlah tertentu, memiliki kompleksitas proses bisnis, dan barang kena pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.