Di bulan Maret dan April, EFIN (Electronic Filing Identification Number) selalu menjadi topik utama terkait pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pasalnya, pengguna saluran digital untuk melaporkan pajak tahunan semakin bertambah, terlebih lagi di masa pandemi. Sifatnya yang daring dianggap mampu mencegah penularan virus COVID-19 sekaligus memberikan efisiensi kepada wajib pajak.
Namun, karena intensitas pelaporan pajak tersebut dilakukan setahun sekali, tak jarang wajib pajak lupa password untuk masuk ke dalam akun pajaknya. Untuk itu, wajib pajak memerlukan EFIN untuk me-reset password dan membuat password baru agar dapat mengakses akun pajaknya. Menurut pengamatan penulis, terdapat tiga pemahaman yang kurang tepat dalam masyarakat seputar EFIN dan perlu diluruskan.
Pertama, EFIN bukan password akun pajak. EFIN digunakan wajib pajak untuk melakukan registrasi akun di www.pajak.go.id atau pada saat reset password apabila wajib pajak lupa kata sandi yang sudah pernah dibuat. Perlu diingat bahwa password dibuat sendiri oleh wajib pajak pada saat registrasi akun pertama atau ketika proses reset password. Karena EFIN diperlukan ketika registrasi akun pertama kali, seharusnya yang perlu diingat oleh wajib pajak adalah password yang sudah dibuat. Untuk itu, penulis menyarankan agar wajib pajak membuat password yang mudah diingat namun sulit ditebak orang lain. Selama wajib pajak ingat password-nya, maka EFIN tidak diperlukan.
Kedua, EFIN tidak berubah setiap tahun. Tak jarang ditemui, wajib pajak berpendapat bahwa setiap tahun harus mengajukan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Padahal, aktivasi EFIN dilakukan satu kali saja untuk satu wajib pajak dan tidak akan pernah berubah. Artinya, ketika wajib pajak pernah menerima email aktivasi pertama dari KPP, maka selama pesan tersebut tidak dihapus dan alamat email tidak berubah, maka wajib pajak dapat mencari nomor EFIN di kotak masuk. Atau misalnya wajib pajak pernah menerima kertas berisi EFIN dari KPP, maka EFIN tersebut masih dapat digunakan.
Sebagai tip tambahan, wajib pajak dapat menyimpan email pemberitahuan EFIN dan menggunakan fitur “penanda bintang” untuk memudahkan mencari. Wajib pajak juga dapat menyimpannya sebagai nomor kontak di ponsel.
Ketiga, terdapat perbedaan aktivasi dan lupa EFIN. Untuk dapat menggunakan EFIN dalam proses registrasi akun pertama kali, wajib pajak perlu melakukan aktivasi EFIN. Kegiatan ini hanya perlu dilakukan sekali. Sehingga, apabila tahun berikutnya wajib pajak lupa password dan memerlukan EFIN, maka prosedur yang perlu dilakukan adalah meminta bantuan terkait lupa EFIN dan bukan aktivasi EFIN.
Perbedaan Aktivasi dan Lupa EFIN
Untuk proses permohonan aktivasi EFIN, wajib pajak mengirimkan permohonan ke alamat email resmi KPP terdaftar. Alamat email resmi KPP tersebut dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja. Sedangkan formulir permohonan aktivasi dapat diunduh pada laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-aktivasi-efin. Secara umum, format alamat email KPP terdaftar adalah kpp.xxx@pajak.go.id dengan xxx adalah tiga digit kode KPP terdaftar.
Yang perlu diingat oleh wajib pajak, email tersebut dikirimkan ke alamat email resmi KPP terdaftar dan bukan ke alamat email informasi@pajak.go.id. Apabila wajib pajak mengirimkan permohonan ke alamat email informasi@pajak.go.id, maka wajib pajak tidak akan mendapatkan nomor EFIN, melainkan informasi tata cara permohonan aktivasi atau lupa EFIN.
Dalam proses aktivasi EFIN tersebut, satu email wajib pajak hanya boleh digunakan untuk mengajukan satu permohonan. Selain mengirimkan formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani, wajib pajak mengirimkan gambar swafoto dengan pose sedang memegang KTP dan kartu NPWP. Untuk memastikan dokumen apa saja yang diperlukan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-06/PJ/2019, wajib pajak dapat berkonsultasi ke KPP terdaftar.
Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data dengan data di aplikasi yang disediakan DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF (portable document file) dan mengirimkannya melalui email wajib pajak. Prosedur ini dapat pula dilakukan pada permohonan lupa EFIN.
Selain mengirimkan permohonan lupa email ke KPP, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan lupa EFIN melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB; fitur Live Chat Kring Pajak yang dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00; atau menyebut (mention) akun Twitter @kring_pajak.
Untuk wajib pajak orang pribadi, layanan tersebut hanya dapat diberikan kepada wajib pajak bersangkutan dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi data atau Proof of Record Ownership (PORO) oleh petugas. Untuk wajib pajak badan, layanan tersebut hanya dapat diberikan hanya kepada wakil wajib pajak sesuai peraturan di bidang perpajakan.
Satu panggilan telepon atau tiket Live Chat hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Agar tidak salah mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memastikan apakah EFIN sudah pernah diaktivasi atau belum.
Adapun tata cara melakukan permohonan lupa EFIN melalui menyebut akun Twitter @kring_pajak adalah dengan mengikuti (follow) akun tersebut, menyebut satu kali dengan menyertakan tagar #LupaEFIN; lalu menyertakan jawaban dari tiga pertanyaan. Pertama, wajib pajak yang mengajukan orang pribadi atau badan? Kedua, apakah sudah melakukan aktivasi EFIN di KPP atau belum? Ketiga, apakah wajib pajak lupa atau ingat password akun pajaknya?
Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, petugas akan membalas penyebutan (mention) tersebut dan meminta wajib pajak untuk mengecek pesan langsung berisi permintaan verifikasi data wajib pajak. Ketika wajib pajak sudah melengkapi data verifikasi, petugas akan memproses lupa EFIN sesuai antrean permohonan yang masuk melalui pesan langsung.
Semoga penjelasan di atas dapat membantu wajib pajak dalam mengajukan permohonan EFIN. Mengingat berulang-ulangnya kasus lupa EFIN, penulis memberikan masukan agar dilakukan evaluasi terkait efektivitas penggunaan EFIN dan dicarikan alternatif metode lain yang lebih mudah digunakan oleh wajib pajak namun tetap aman dan tervalidasi.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Leave A Comment