Tarif jasa konsultasi sifatnya variatif.

  • Untuk jasa pelayanan bulanan mulai dari Rp 1.000.000.
  • Untuk kasus permasalahan himbauan, pemeriksaan, dan penagihan pajak, tarif jasa ditentukan berdasarkan beban pekerjaan, risiko, serta cakupan ruang lingkup jasa yang diberikan.

Untuk kasus tertentu, calon klien dapat menentukan tarif yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan, kemauan, dan keikhlasan dari calon klien.