Oleh: (Sukirno Susilo), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“Apa benar, setelah penerapan Coretax DJP nanti, istri harus lapor dan bayar sendiri SPT Tahunannya? Apa benar, SPT Tahunannya nanti akan menjadi kurang bayar?”

Seperti itulah kira-kira pertanyaan yang pernah disampaikan salah seorang wajib pajak saat kegiatan sosialisasi surat pemberitahuan (SPT) tahunan Coretax DJP 2025. Mungkin, ada banyak wajib pajak lain yang memiliki pertanyaan serupa. Mungkin benar, mungkin juga tidak, kita perlu melihat lebih dalam seperti apa ketentuannya.

Saat ini, wajib pajak orang pribadi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), khususnya pada sistem Coretax DJP. Dengan demikian, apakah istri yang sebelumnya tidak punya NPWP, setelah dimulainya penggunaan Coretax DJP ini akan menjadi ber-NPWP karena memiliki NIK?

NIK sebagai NPWP

Sebelumnya, NPWP menggunakan format 15 digit. Semenjak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, NPWP mulai menggunakan format 16 digit. Bagi wajib pajak orang pribadi, NPWP 16 digit tersebut adalah NIK atau yang lebih dikenal dengan nomor KTP.

Namun demikian, NIK tidak serta merta langsung menjadi NPWP, tetapi harus dilakukan aktivasi atau pemutakhiran/pemadanan data NIK-NPWP dahulu. Oleh karena itu, ketika seseorang telah memiliki NIK, belum tentu NIK tersebut telah berfungsi atau berubah menjadi NPWP. Begitu juga NIK seorang Istri, belum tentu telah aktif atau berfungsi sebagai NPWP. Ibaratnya, dulu kita harus daftar NPWP untuk bisa memperoleh NPWP, sekarang, kita harus aktivasi atau pemadanan NIK dulu agar NIK bisa menjadi dan berfungsi sebagai NPWP.

Konsep Status NPWP Suami-Istri

Sekarang, kita coba masuk ke dalam ketentuan terkait NPWP suami istri. Ada empat konsep status NPWP suami-istri, yaitu NPWP gabung (kepala keluarga/KK), PH (pisah harta), MT (memilih terpisah), dan HB (hidup berpisah). Pada dasarnya, sistem perpajakan di Indonesia menerapkan konsep bahwa satu keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Artinya, dalam satu keluarga cukup satu orang saja yang memiliki NPWP, yaitu suami. Konsep inilah yang disebut dengan konsep NPWP gabung.

Di sisi lain, bukan larangan juga apabila istri ingin memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan suami. NPWP PH/MT lah yang merupakan istilah konsep NPWP suami istri yang memiliki NPWP masing-masing. PH adalah pisah harta. Artinyaterdapat perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri. Sementara itu, MT adalah memilih terpisah. Artinya, istri menghendaki atau memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, terpisah dari suami (tanpa ada perjanjian pisah harta).

Dalam kondisi tertentu, suami istri dapat saja hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, sehingga hak dan kewajiban perpajakannya benar-benar dilakukan terpisah menggunakan NPWP masing-masing. Kondisi inilah yang disebut dengan konsep NPWP HB.