Oleh: Muhamad Satya Abdul Aziz, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara, termasuk Indonesia. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengapa seseorang harus melapor pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama jika mereka sudah membayar pajak secara otomatis melalui pemotongan gaji atau pembelian barang dan jasa. Pertanyaan semacam “Kenapa harus lapor pajak padahal sudah bayar?” sering kali terlintas dalam benak kita. Namun, sebenarnya ada alasan penting di balik kewajiban ini.
Kewajiban SPT Tahunan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar.
Definisi SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah sebuah dokumen resmi yag digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, serta objek pajak atau bukan objek pajak yang dimiliki. SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun, dengan batas pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir bulan April.
Mengapa Harus Lapor Pajak?
Perintah Undang-Undang
Alasan utama kenapa harus lapor pajak ialah karena sesuai dengan perintah peraturan perundangan-undangan. Dan setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, jelas dan lengkap. Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.
Sistem Self Assessment
Bidang perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment, sejak tahun 1984. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam sistem self assessment, salah satu kepercayaan yang diberikan kepada wajib pajak adalah melaporkan secara mandiri kewajiban pajaknya melalui SPT Tahunan. Jadi, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan karena ini adalah tanggung jawab dan kewajiban warga negara kepada negara.
Sebagai Alat untuk Check and Recheck
Laporan pajak dapat sebagai alat untuk check and recheck atau memastikan kembali bahwa jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan kewajiban pajak yang seharusnya. Meskipun pembayaran pajak secara otomatis melalui mekanisme pemotongan gaji atau pajak atas barang dan jasa, ada kemungkinan bahwa jumlah tersebut tidak mencakup seluruh kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Pada beberapa kasus, pendapatan tambahan atau perubahan situasi keuangan mungkin tidak tercakup dalam pemotongan tersebut. Dengan melapor pajak, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka membayar jumlah pajak yang sebenarnya sesuai dengan total penghasilan mereka.
Transparansi terhadap Keuangan Pribadi
Laporan pajak dapat memberikan transparansi terhadap keuangan pribadi seseorang. Dalam melaporkan pajak, wajib pajak harus memeriksa secara rinci keuangan mereka sendiri, termasuk penghasilan, pengeluaran, dan investasi. Hal ini dapat membantu wajib pajak untuk lebih memahami dan mengelola keuangan pribadi mereka dengan lebih baik. Proses pelaporan pajak juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengevaluasi dan merencanakan keuangan mereka ke depan, sehingga mereka dapat mencapai tujuan keuangan dengan lebih efektif.
Mendukung Sistem Perpajakan yang Adil dan Transparan
Pelaporan pajak dapat sebagai cara untuk mendukung sistem perpajakan yang adil dan transparan. Dengan melaporkan pajak secara akurat, wajib pajak dapat berkontribusi pada pembangunan negara dan penyediaan layanan publik. Melalui pelaporan pajak, pemerintah dapat mengumpulkan data yang akurat untuk perencanaan fiskal dan pengembangan kebijakan. Hal ini dapat membantu dalam distribusi dana secara merata untuk berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Melaporkan pajak adalah suatu keharusan kendati seseorang sudah membayar pajak secara otomatis. Hal ini karena lapor pajak sesuai dengan perintah perundangan-undangan dan Indonesia saat ini menganut sistem self assessment yang memberikan keperayaan sepenuhnya kepada wajib pajak dalam mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor pajak. Pelaporan pajak juga berguna untuk memastikan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan kewajiban pajak yang seharusnya. Selain itu, pelaporan pajak memberikan transparansi terhadap keuangan pribadi dan mendukung sistem perpajakan yang adil dan transparan. Dengan melibatkan diri dalam proses pelaporan pajak, setiap wajib pajak akan berkontribusi pada pembangunan negara dan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.