Oleh: Tim PSIAP Direktorat Jenderal Pajak
Apakah pembukuan perusahaan Anda menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender? Tahun buku Anda berbeda dari periode Januari–Desember? Bila ya, maka Anda perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2025 dilaksanakan melalui Coretax DJP. Untuk itu, Anda perlu memastikan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, Anda telah terdaftar atau melakukan aktivasi akun pada Coretax DJP. Kedua, Anda telah memiliki kode otorisasi yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik atas dokumen yang disampaikan melalui Coretax DJP. Apabila Anda masih bingung atau belum melakukan aktivasi, atau belum memiliki kode otorisasi maka Anda dapat membaca penjelasan lebih teperinci di sini.
Kedua, periksa kembali apakah periode pembukuan yang tercantum pada akun Anda di Coretax DJP telah sesuai dengan tahun buku yang Anda gunakan. Pada akun Coretax DJP, akses menu Portal Saya – Profil Saya, dan layar akan menunjukkan Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
Pada menu samping sebelah kiri layar, akses menu Informasi Umum.





Leave A Comment