Oleh: Bagus Budiono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Permasalahan yang terjadi ketika pengusaha kena pajak (PKP) membuat faktur pajak (FP) memang beraneka ragam, mulai dari adanya data atau aplikasi yang rusak/hilang sampai dengan sertifikat elektronik yang ternyata telah kedaluwarsa. Namun ada beberapa permasalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi jika PKP mengetahui tanggal-tanggal ini. Karena kesalahan pengisian tanggal, membuat faktur yang dibuat menjadi gagal upload atau tidak mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tanggal PenggunaanÂ
Tanggal penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah sejak tanggal permintaan nomor faktur. Meskipun ketika PKP meminta nomor faktur melalui e-Nofa Online sudah ada pemberitahuan terkait tanggal penggunaan nomor-nomor tersebut, ternyata masih banyak PKP yang mengalami permasalahan soal tanggal faktur ini.
Peristiwa ini biasanya terjadi karena PKP menunda pembuatan FP, sehingga ketika ternyata NSFP yang menjadi jatahnya habis, PKP baru meminta di tanggal setelah tanggal faktur yang seharusnya terlewat. Untuk menghindari keterlambatan penerbitan FP yang disebabkan karena nomor faktur yang baru diminta setelah tanggal FP seharusnya dibuat, disarankan kepada PKP untuk meminta nomor faktur sebelum nomor faktur yang menjadi jatah PKP tersebut habis. NSFP yang diminta pada suatu tahun, dapat digunakan sampai dengan akhir tahun tersebut.
Contoh:
Pada tanggal 22 September 2022, PKP A kehabisan nomor faktur dan langsung meminta nomor faktur melalui e-Nofa Online. PKP A mendapatkan nomor mulai dari 005.22.12345678-005.22.12345699 (nomor seri ini hanya sekadar contoh), maka nomor-nomor tersebut hanya bisa digunakan untuk faktur dengan tanggal mulai dari 22 September 2022 dan seterusnya sampai 31 Desember 2022.
Tanggal Batas UploadÂ
Sesuai PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, disebutkan bahwa batas permintaan persetujuan atau upload eFaktur adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan eFaktur.
Contoh:
PKP A membuat faktur untuk tanggal 30 November 2023. Faktur tersebut harus telah diunggah dan mendapatkan persetujuan DJP paling lambat pada tanggal 15 Desember 2023. Apabila dibuat pada tanggal 16 Desember 2023, faktur tersebut tidak akan dapat dilakukan upload dan mendapatkan persetujuan.
FP yang tidak mendapatkan persetujuan DJP bukan merupakan FP. Untuk menghindari terjadinya hal tersebut, PKP harus segera membuat FP ketika terjadi transaksi penyerahan yang harus dibuatkan FP.
Tanggal Faktur Pajak Pengganti
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, batas permintaan persetujuan atau upload eFaktur adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan eFaktur. Batas ini juga berlaku untuk FP pengganti. Biasanya permasalahan yang disampaikan adalah bahwa PKP tidak dapat melakukan upload FP penggantinya dengan notifikasi bahwa faktur telah melebihi batas waktu upload sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Setelah ditelusuri lebih lanjut, permasalahan tersebut terjadi karena PKP memberikan tanggal FP pengganti sama dengan tanggal FP normalnya.
Sesuai Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022, tanggal FP adalah tanggal FP dibuat, sehingga tanggal FP Pengganti adalah tanggal di mana FP Pengganti tersebut dibuat, sehingga kesalahan yang dilakukan adalah penanggalan pada FP Pengganti tersebut.
Contoh:
PKP A membuat FP tanggal 25 November 2023 dengan nilai transaksi 100 juta rupiah. Pada tanggal 16 Desember 2023, diketahui bahwa FP tersebut salah karena seharusnya nilai transaksinya adalah 110 juta rupiah. Maka PKP A membuat FP pengganti pada tanggal 16 Desember 2023 dengan memberikan tanggal pada FP penggantinya 25 November 2023. FP pengganti tersebut akan gagal upload karena telah melebihi tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal FP. Seharusnya, tanggal FP pengganti adalah tanggal 16 Desember 2023, sesuai tanggal FP pengganti dibuat, sehingga FP Pengganti dapat dilakukan upload dengan baik.
Kesalahan-kesalahan di atas terjadi karena PKP belum memahami sepenuhnya ketentuan tentang faktur pajak. Penulis berharap semua PKP memahami ketentuan terkait FP sebelum mulai menerbitkan FP, minimal dengan memahami PER-03/PJ/2022 tersebut. Jika PKP memahami ketentuan pembuatan FP dengan baik, permasalahan gagal upload faktur karena kesalahan pengisian faktur tidak akan terjadi lagi.
Leave A Comment