Oleh: Youriez Shefgieputra Irawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

FIFA mengumumkan Indonesia sebagai tuan rumah baru Piala Dunia FIFA U-17 pada 23 Juni 2023 setelah Peru mengundurkan diri sebagai tuan rumah karena ketidakmampuan untuk memenuhinya.

Ini akan menjadi pertama kalinya Indonesia berlaga di kompetisi tersebut dan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang menjadi tuan rumah ajang ini. Terpilihnya Indonesia menjadi penyembuh luka bagi pencinta sepak bola tanah air setelah Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA U-20 pada Maret 2023, dua bulan sebelum kompetisi digelar sehingga ditunjuklah Argentina sebagai pengganti.

Menjadi tuan rumah dari pesta sepak bola dunia merupakan hal yang tidak main-main. Perhatian seluruh negara akan tertuju kepada Indonesia. Oleh karena itu, tentunya pemerintah kita akan melakukan persiapan sebaik-baiknya, salah satunya di bidang infrastruktur.

Antusiasme masyarakat sangat tinggi menjelang ajang Piala Dunia tersebut. Selain bagi pecinta sepak bola di Indonesia, Piala Dunia U-17 juga membawa dampak positif bagi perekonomian negara, termasuk potensi penerimaan pajak yang diterima dari segala kegiatan persiapan sampai pelaksanaan ajang kompetisi.

Stadion yang kemungkinan akan digunakan oleh 24 negara untuk bertanding pada konpetisi ini antara lain adalah Stadion Internasional Jakarta, Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Stadion Si Jalak Harupat Bandung, dan Stadion Manahan Surakarta.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengonfirmasi bahwa pemerintah menganggarkan Rp1,9 triliun untuk merenovasi 22 stadion yang ada di Indonesia. Atas renovasi tersebut, tentunya jasa konstruksi akan menjadi sektor besar dalam potensi penerimaan pajak jasa konstruksi di Indonesia.

Jasa konstruksi merupakan salah satu objek dari pajak penghasilan (PPh) Final. Namun, dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015, terdapat beberapa jenis jasa yang termasuk kegiatan konstruksi dan menjadi objek PPh Pasal 23 antara lain jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel dan jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan.

Selain itu, aturan terkait PPh atas jasa konstruksi diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 . Pekerjaan jasa konstruksi meliputi jasa konsultasi perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi.

Adapun atas pelaksanaan jasa konstruksi dikenakan tarif PPh Final sebesar 1,75% sampai 4% serta perencanaan dan pengawasan konstruksi dikenakan 3,50% sampai 6%. Dalam hal wajib pajak tidak memiliki Sertifikasi Badan Usaha, maka pengenaan PPh atas jasa konstruksi menggunakan PPh Pasal 23 untuk Wajib Pajak Badan dan PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

Potensi Penerimaan Pajak

Sebelum itu, perlu kita ketahui besaran tarif PPh 4 ayat (2) atas jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 antara lain :

  1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)/Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
    – Jasa Pelaksanaan Konstruksi oleh Pengusaha Berkualifikasi Kecil/SKK untuk usaha orang perseorangan dengan tarif 1,75%.
    – Jasa Pelaksanaan Konstruksi oleh Pengusaha Berkualifikasi Menengah atau Besar dengan tarif 2,65%.
    – Jasa Perencanaan maupun Pengawasan/Konsultasi Konstruksi/Sertifikat Kompetensi Kerja untuk usaha orang perseorangan dengan tarif 4%.
  2. Tidak Memiliki SBU/SKK
    – Jasa Pelaksanaan Konstruksi oleh pengusaha yang tidak memiliki kualifikasi usaha/tidak memiliki SKK untuk usaha orang perseorangan dengan tarif 4%.
    – Jasa Perencanaan Maupun Pengawasan/Konsultasi Konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha dengan tarif 6%.
  3. Tambahan Tarif Baru Jenis Jasa Konstruksi
    – Jasa Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi yang memiliki sertifikat badan usaha dengan tarif 2,65%.
    – Jasa Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi yang tidak memiliki sertifikat badan usaha/tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan dengan tarif 4%.

Dari tarif di atas, kita asumsikan bahwa anggaran Rp1,9 triliun yang dikeluarkan pemerintah untuk merenovasi 22 stadion digunakan sebagai biaya pelaksanaan jasa konstruksi oleh kontraktor yang memiliki SBU dan berkualifikasi pengusaha menengah atau besar, sehingga tarif yang digunakan adalah sebesar 2,65%, maka potensi pajak kurang lebih adalah:

  • Asumsi nilai kontrak tidak termasuk PPN = Rp1,9 triliun
  • Tarif = 2,65%
  • PPh Pasal 4 ayat (2) = Rp50,35 miliar

Angka di atas hanyalah asumsi di balik proses pelaksanaan pembangunan konstruksi yang cukup kompleks seperti masih adanya proses perencanaan, bagian pelaksanaan yang dilakukan oleh perusahaan dengan kualifikasi berbeda-beda, dan berbagai macam jenis pekerjaan yang lainnya.

Dari perhitungan diatas, kita mengetahui bahwa proses pembangunan demi menyukseskan perhelatan dunia di Indonesia membutuhkan pembiayaan yang tidak main-main. Dananya berasal dari APBN. Sebagai warna negara, kita ikut mewujudkan kesuksesan jalannya acara tidak hanya dengan membayar pajak, tetapi juga dengan mengawasi penggunaannya. Dengan itu kita patut berbangga bahwa Indonesia mampu menggelar kompetisi berkelas dunia.