Oleh: Malik Abdul Aziz, pegawai Direktorat Jenderal pajak

Dunia dikejutkan dengan kabar meninggalnya Ratu Elizabeth II pada 8 September 2022 malam waktu Inggris.

Ratu dengan nama asli  Elizabeth Alexandra Mary ini mengembuskan napas terakhirnya di Istana Balmoral, Aberdeenshire, Skotlandia di usia yang ke 96 tahun. Pihak Istana Buckingham sudah memberikan pernyataan resmi mengenai wafatnya salah satu pemimpin Inggris paling berpengaruh di abad ke-21 ini.

Sebelum meninggal dunia, mendiang Ratu Elizabeth memerintah selama 70 tahun. Melampaui masa kepemimpinan sang buyut Ratu Victoria yang memerintah selama 63 tahunRatu Elizabeth II menjadi pemimpin dan pemegang tahta terlama di Inggris dengan masa kepemimpinan selama tujuh dekade.

Sebagai anggota keluarga kerajaan sejak kecil, Ratu Elizabeth II lahir dengan banyak hak istimewa. Salah satu keistimewaan terbesar menjadi anggota Kerajaan Inggris adalah bahwa mereka tidak perlu membayar pajak jenis tertentu. Selain Ratu, anggota keluarga kerajaan lainnya juga dibebaskan dari pajak. Meskipun demikian, Ratu Elizabeth memutuskan untuk  melakukan pembayaran pajak secara sukarela sejak 1993, hal ini menjadi bukti sikap dan keputusannya yang merakyat.

Perdana Menteri Inggris kala itu, John Major, mengatakan kepada House of Commons (Dewan Rakyat Britania Raya) bahwa Ratu telah memberi tahu dia di awal tahun 1992 tentang keinginan membuat perubahan pada pengaturan pajaknya.

Keputusan itu, ujar Ratu, harus diberlakukan pada April 1993. Sang ratu juga akan bertanggung jawab terhadap pengeluaran kerja sebagian besar keluarganya. Langkah Ratu Elizabeth ini disambut baik oleh anggota parlemen dan didukung oleh puteranya, Pangeran Charles. Pangeran yang dijuluki Prince of Wales itu juga sudah membayar pajak dari sebagian penghasilan yang dia terima setiap bulan.

Angin perubahan berlanjut di abad ke-21. Sejak tahun 2001, kerajaan telah memublikasikan pendapatan tahunan mereka untuk menciptakan pengaturan keuangan yang lebih transparan. Berdasarkan data tahun 2003-2004, pemasukan Ratu Elizabeth tercatat mencapai 36,8 juta poundsterling atau setara Rp764 miliar. Sementara, kekayaan pribadinya ditaksir mencapai 275 juta poundsterling atau setara Rp5,7 triliun.

Dilansir dari berbagai sumber kekayaan Ratu Elizabeth II setidaknya berasal dari tiga sumber utama yaitu Sovereign Grantpenghasilan pribadi, dan aset berharga.

 

Sovereign Grant

Setiap tahunnya, Ratu Elizabeth II mendapatkan sejumlah kekayaan dari pembayar pajak yang disebut Sovereign Grant. Sumber pemasukan ini bermula dari kesepakatan yang sudah lama disetujui oleh rakyat Inggris yaitu Ratu berhak mendapatkan sejumlah kekayaan sebagai imbalan atas menyerahkan semua keuntungan dari Crown Estate, sebuah perusahaan properti keluarga Kerajaan, sebagai pendapatan negara. Setiap tahun, Ratu Elizabeth II mendapatkan sejumlah uang yang setara dengan 25% keuntungan Crown Estate.

Sovereign Grant mengeluarkan uang sebesar 107,1 juta dolar Amerika Serikat atau Rp1,59 triliun pada tahun 2019 lalu kepada Ratu. Sebagai informasi, bagian keuntungan Ratu Elizabeth II ini akan digunakan untuk membayar perjalanan keluarga, pemeliharaan istana dan utilitas, serta gaji pegawai kerajaan.

 

Penghasilan Pribadi

Kekayaan Kerajaan Inggris juga berasal dari Privy Purse, yang merupakan penghasilan pribadi Ratu. Uang itu berasal dari Duchy of Lancaster, sebuah tanah dan aset lainnya yang telah ada di keluarga kerajaan selama ratusan itu. Aset ini memiliki nilai sebesar 715 juta dolar Amerika Serikat atau Rp10,64 triliun. Sebidang tanah seluas 18.433 hektar ini terdiri dari properti perumahan, komersial, dan pertanian. Pada tahun 2019, Privy Purse menghasilkan 27 juta dolar Amerika Serikat atau Rp402 miliar.

 

Aset Berharga

Tidak hanya itu, Ratu juga memiliki aset berharga lainnya yang menambahkan pundi-pundi kekayaan. Seperti memiliki Balmoral dan Sandringham Estates (rumah kenegaraan), koleksi seni yang besardan aset berharga lainnya yang telah diturunkan dari raja sebelumnya.

Masih banyak juga nilai aset yang sulit untuk diperkirakan harganya. Pada tahun 2022, harta Ratu Elizabeth II secara pribadi diperkirakan bernilai 365 juta pound (sekitar Rp6,2 triliun). Menurut Sunday Times Rich List, angka ini naik 15 juta poundsterling dari penghasilannya pada tahun 2020, termasuk Sovereign Grant dan penghasilan pribadinya.

Sebagai informasi tambahan, Sunday Times Rich List merupakan daftar seribu orang atau keluarga terkaya yang tinggal di Inggris berdasarkan peringkat kekayaan bersih. Daftar ini dibarui setiap tahun pada bulan April dan diterbitkan sebagai suplemen majalah oleh surat kabar Minggu nasional Inggris The Sunday Times sejak 1989.