Oleh: Fuad Wahyudi Anthonie, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kolaborasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti kerja sama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi yang diberi tugas untuk menghimpun penerimaan negara tidak dapat bekerja sendiri dalam mengemban amanah tersebut. Salah satu mitra DJP adalah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris. Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan PPAT.
Salah satu bentuk kolaborasi adalah dengan memberikan kemudahan kepada mitra dalam menjalankan kewajiban mereka. Pada 14 Juli 2022, tepat pada Hari Pajak ke-77, sebagai perwujudan dalam melaksanakan kolaborasi dan meningkatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan, DJP telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Kegiatan Penelitian Formal
Wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.
Permohonan penelitian formal sebelumnya dilakukan melalui dua cara, keduanya diajukan oleh pihak penjual yang merupakan pihak yang menjadi penanggung PPh atas pengalihan. Kedua cara tersebut adalah secara manual dengan memasukkan permohonan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau secara elektronik di situs web pajak.go.id.
Kenyataan di lapangan ditemukan bahwa wajib pajak banyak yang memberikan kuasa kepada Notaris/PPAT untuk menyampaikan permohonan penelitian tersebut. Untuk pengajuan secara manual tentunya hal tersebut tidak akan menjadi masalah karena wajib pajak membuat surat kuasa yang kewenangannya terbatas sesuai dengan isi yang tercantum di dalamnya.
Namun, dalam hal pengajuan secara daring, wajib pajak banyak yang memberikan username beserta password yang mereka miliki. Wajib pajak seharusnya memahami bahwa login tersebut bersifat rahasia dan sangat penting. Data untuk mengakses aplikasi di situs web pajak harus disimpan dengan baik dan tidak bocor agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Setelah melihat fenomena yang terjadi dalam proses permohonan penelitian formal, DJP mencoba untuk membantu para pihak agar dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah dengan tetap memperhatikan aspek lainnya. Tanggal 14 Juli 2022 menjadi momentum bagi DJP untuk merilis sebuah aplikasi baru yang diperuntukan bagi para Notaris/PPAT untuk menyampaikan pemohonan penelitian formal atas transaksi Pengalihan Hak dan PPJB yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh penjual.
Penelitian Formal oleh Notaris/PPAT
Aplikasi e-PHTB bagi Notaris/PPAT dapat diakses melalui alamat www.pajak.go.id. Validasi melalui kanal e-PHTB Notaris/PPAT dapat dilakukan untuk surat setoran pajak (SSP) paling banyak seratus SSP.
Aplikasi ini hanya dapat dipakai untuk Notaris/PPAT dalam membantu pembeli yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk pembeli yang tidak memiliki kedua identitas tersebut hanya dapat mengajukan permohonan secara manual ke KPP. Notaris/PPAT dapat menggunakan aplikasi e-PHTB untuk membuat kode billing.
Bagi wajib pajak yang mengajukan validasi pembayaran PPh atas Pengalihan Tanah/Bangunan dengan menggunakan bukti pemindahbukuan (Pbk) dan wajib pajak yang memperoleh fasilitas bebas dari pengenaan PPh dengan menggunakan surat keterangan bebas (SKB) hanya dapat mengajukan permohonan secara manual. Walaupun telah ada aplikasi baru,jika penjual ingin melakukan kewajibannya secara mandiri maka penjual masih dapat menggunakan cara yang telah ada sebelumnya.
Notaris/PPAT Notaris yang dapat menggunakan aplikasi e-PHTB adalah yang telah terdaftar pada sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan/ atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang atau lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
Tahapan Menggunakan Aplikasi e-PHTB
Notaris/PPAT yang masuk ke dalam aplikasi untuk pertama kali harus melakukan registrasi akun. Registrasi akun dilakukan dengan cara mengeklik tulisan “belum registrasi?” dan dilanjutkan dengan mengisi data Notaris/PPAT berupa NPWP dan NIK. Data yang telah diisi akan dilakukan validasi oleh Sistem.
Apabila NPWP dan NIK valid maka tahapan berikutnya adalah validasi atas data identitas Notaris/PPAT. Validasi yang terakhir terkait dengan data perpajakan, antara lain: kepatuhan dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN (bagi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak), tidak adanya utang pajak, serta tidak dalam proses tindak pidana di bidang perpajakan, atau tindak pidana pencucian uang yang asal pidananya dari tindak pidana di bidang perpajakan. Setelah semua tahapan validasi selesai maka Notaris/PPAT mendapatkan surat elektronik masuk dari DJP untuk melakukan aktivasi akun.
Terdapat tiga menu utama pada aplikasi, yaitu : menu permohonan, menu profile, dan menu Hitung dan Buat Billing. Notaris/PPAT mengajukan permohonan penelitian formal dengan cara mengisi data transaksi, nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), dan jumlah PPh. Sistem akan melakukan validasi atas NTPN yang telah diisi. Apabila status NTPN valid maka surat keterangan penelitian formal dapat diterbitkan.
Surat kuasa wajib dimiliki Notaris/PPAT agar dapat mengajukan permohonan. Walaupun tidak ada kewajiban untuk melampirkan surat kuasa pada aplikasi tetapi sebelum mengisi data permohonan aplikasi akan menampilkan laman disclaimer yang menyatakan bahwa Notaris/PPAT telah memiliki surat kuasa untuk mengajukan permohonan penelitian formal.
Penutup
DJP akan terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada para wajib pajak. Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT merupakan salah satu alat yang diharapkan dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan volume transaksi bagi Notaris/PPAT. Dengan meningkatnya volume transaksi diharapkan dapat meningkatkan pula penerimaan negara melalui jenis pembayaran PPh.
Kolaborasi DJP dengan para pemangku kepentingan harus terus dilanjutkan dan dikembangkan, masukan berupa kritik dan saran dari para pihak yang bertujuan untuk membangun sangat dibutuhkan untuk kemajuan bersama.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Leave A Comment