Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani baru saja menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada tanggal 8 Juli 2022 yang lalu. Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Peraturan Menteri Keuangan ini seolah menjadi jawaban dari penantian dan proses yang lumayan panjang dari integrasi NIK dan NPWP. Wacana dan impian bahwa suatu saat nanti Indonesia akan memiliki single identity number pun perlahan mulai terwujud, khususnya di bidang perpajakan. Pemberlakuan single identity number pajak ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan perpajakan dan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi sebagai penduduk Indonesia.
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Sebagai tahap awal, penggunaan NIK sebagai NPWP ini masih diimplementasikan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Terkait implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP ini terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian wajib pajak.
Pertama, implementasi integrasi NIK dengan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia dan telah memiliki NIK. Jika wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia dan telah memiliki NPWP lima belas digit sebelumnya, NIK wajib pajak tersebut dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru. Namun, NIK yang dapat berfungsi sebagai NPWP adalah NIK yang statusnya sudah valid. Status valid ini diperoleh setelah dilakukan pemadanan secara elektronik dengan data kependudukan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Wajib pajak yang sudah biasa mengakses situs web www.pajak.go id dapat mengecek apakah saat ini NIK wajib pajak sudah valid atau belum. Jika data NIK wajib pajak belum ada di menu profil, wajib pajak dapat menginput NIK dan melakukan validasi sehingga data NIK valid. Wajib pajak yang belum pernah mengakses situs web www.pajak.go id atau memerlukan asistensi untuk memastikan validitas NIK dapat menghubungi petugas DJP melalui kantor pajak, surat elektronik, atau Kring Pajak. Wajib pajak orang pribadi penduduk yang data NIK-nya belum valid hanya dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Kedua, implementasi bagi wajib pajak orang pribadi penduduk yang baru melakukan registrasi untuk memperoleh NPWP. Wajib pajak yang baru mendaftar untuk memperoleh NPWP setelah implementasi integrasi NIK dengan NPWP ini tetap diberikan NPWP 15 digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Dalam proses pendaftaran NPWP tersebut nantinya akan dilakukan validasi dan aktivasi NIK. NPWP 15 digit ini masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Ketiga, implementasi bagi wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk dan selain wajib pajak orang pribadi. Jika wajib pajak orang pribadi bukan penduduk sebelumnya telah memiliki NPWP, maka akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama, sehingga menjadi NPWP 16 ( enam belas) digit. Jika wajib pajak orang pribadi bukan penduduk baru mendaftar setelah implementasi integrasi NIK-NPWP ini, kepada wajib pajak tersebut diberikan NPWP 16 digit sesuai dengan format baru. Untuk wajib pajak selain orang pribadi, yaitu wajib pajak badan dan instansi pemerintah, perlakuan pemberian NPWP sama dengan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk. Sementara itu, untuk wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas kegiatan usaha secara jabatan.
Keempat, wajib pajak yang memiliki NPWP ganda (lebih dari satu NPWP dengan nama dan data wajib pajak yang sama) dapat segera membuat permohonan penghapusan NPWP dengan mengemukakan alasan permohonan. Hal ini dilakukan agar ada keselarasan data NPWP ketika dilakukan pemadanan dengan data NIK.
Pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa keseluruhan pemadanan data NIK dan NPWP sudah berjalan. Nantinya, mulai tanggal 1 Januari 2024, implementasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit sudah dapat dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh jenis layanan perpajakan.
Akhirnya, NIK merupakan identitas tunggal bagi penduduk Indonesia. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP merupakan perwujudan implementasi single identity number di bidang perpajakan. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan selentingan kabar yang mengatakan bahwa akibat implementasi integrasi NIK dengan NPWP ini seluruh masyarakat akan dikenakan pajak. Kewajiban membayar pajak akan melihat pemenuhan kewajiban pajak subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak tentunya akan dikenakan kepada mereka yang memang memiliki atau menerima penghasilan atau mendapatkan menfaat dari konsumsi barang dan/atau jasa.
Jika masyarakat belum memilki penghasilan dan tidak melakukan konsumsi barang dan/atau jasa, maka tidak ada pajak yang harus dibayar. Justru dengan pemberlakuan NIK sebagai NPWP, masyarakat tidak lagi harus melalui proses pendaftaran untuk memperoleh NPWP yang terkadang dapat menyita waktu masyarakat yang memiliki aktivitas yang padat. Semoga kemudahan ini dapat semakin menumbuhkan kesadaran pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Leave A Comment