Konsep kebutuhan pokok manusia, yang tidak asing lagi di telinga orang Indonesia terdiri dari sandang, pangan, dan papan. Papan merupakan istilah untuk hunian atau tempat tinggal. Tempat tinggal dapat berupa rumah tapak, town housecluster , rumah susun, dan lain sebagainya.

Tempat tinggal tidak hanya diperlukan oleh individu atau kelompok masyarakat yang sudah menikah, namun untuk pria dan wanita lajang pun perlu mempersiapkan hunian apapun pilihan hidup mereka ke depan.

Menghuni sebuah tempat tinggal, status kepemilikan, secara sederhana adalah memiliki sendiri atau sewa. Beli rumah ataupun menyewa sebuah rumah merupakan pilihan tiap masing-masing individu yang perlu dipikirkan dengan cukup matang. Hal ini menyangkut dana yang perlu disiapkan yang disesuaikan dengan penghasilan dan pengeluaran bulanan.

Berbagai alasan masyarakat untuk memilih sistem beli atau sewa. Salah satu alasan tersebut adalah praktis karena tidak perlu menyiapkan berkas yang cukup banyak seperti NPWP, KTP, Keluarga, dan lain sebagainya (penafian, beberapa penyewa menyaratkan beberapa berkas yang penulis sebutkan). Alasan lainnya, menurut penulis, adalah hidup yang berpindah-pindah.  Masyarakat seperti pekerja yang merantau ke suatu daerah dan hidup berpindah-pindah (kurang dari lima tahun), memilih menyewa atau mengontrak sebuah hunian.

Baiklah, penulis tidak akan membahas lebih lanjut mengenai sistem membeli atau menyewa sebuah rumah apapun alasannya, namun mari kita membahas tentang insentif PPN untuk pembelian rumah tapak dan unit rumah susun.

Rumah tapak  menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/202, merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sedangkan satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

PPN yang Terutang atas Pembelian Unit

Rumah termasuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP). Karena Rumah termasuk Barang Kena Pajak, maka pembelian rumah akan dikenakan Pajak Pertambahan NIlai (PPN). Hal ini bukan pajak baru, namun sudah ada sejak puluhan tahun lalu sesuai UU PPN yang berlaku dan perubahannya di Indonesia. PPN yang terutang atas penyerahan rumah diberikan atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun, yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh pemerintah. PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah, terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris.

PPN ditanggung pemerintah ini dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Jadi bila pembeli rumah bukan orang pribadi melainkan atas nama badan usaha (PT, CV, Koperasi, dll), tidak dapat memanfaatkan insentif PPN tersebut.

Pemerintah Lanjutkan Insentif PPN DTP 

Pemerintah sudah memberikan insentif PPN untuk pembelian rumah sejak 2021. Pemberian Insentif tersebut untuk pembelian rumah dengan  masa pajak Maret s.d Desember 2021. Insentif PPN saat itu lebih besar yaitu 100 persen untuk rumah dengan harga paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar .

Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah hingga 17 Desember 2021 baru sekitar Rp790 miliar atau 15,8% dari pagu Rp5 triliun.

Hal ini, menurut penulis, persentase tersebut cukup rendah. Meskipun penerimaan pajak DJP melebihi 100 persen, masyarakat Indonesia masih butuh waktu memulihkan perekonomiannya karena dunia masih dalam masa pandemi.

PPN ditanggung pemerintah pada tahun 2022 ini diberikan untuk penyerahan kepada orang pribadi yang dilakukan pada masa pajak Januari 2022 sampai dengan masa pajak September 2022.

Solusi Bagi Milenial 

Insentif PPN ini cocok sekali bagi kaum milenial yang ingin memiliki rumah sendiri. Milenial dengan bujet yang pas-pasan ini dapat mengalihkan biaya membayar PPN untuk kebutuhan lainnya, misalnya membangun dapur minimalis atau taman dengan kolam ikan sederhana di belakang halaman rumah yang dibeli. Namun, perlu diketahui bahwa syarat mendapat insentif PPN atas pembelian unit rumah adalah untuk rumah pembelian pertama dan tidak boleh dijual dalam jangka satu tahun.

Selain memiliki impian keliling dunia tentunya, pekerja muda juga memiliki impian untuk memiliki rumah sendiri.  Namun, menurut pribadi penulis, memiliki rumah sendiri menjadi opsi yang lebih mudah dan realistis dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Jadi, kapan kita memiliki rumah? Semoga kita tetap berusaha dan Tuhan ikut serta dalam memenuhi kebutuhan kita.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.