Oleh: Ni Kadek Ratih Sativa Putri, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Validasi Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB), dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
Dasar hukumnya adalah pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya.
Validasi SSP ini dilakukan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Penghasilan yang timbul dari perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya, baik dalam kegiatan usahanya maupun di luar usahanya, wajib dibayar atau dipungut Pajak Penghasilannya pada saat terjadinya transaksi dan pengenaan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final.
Validasi SSP tersebut meliputi penelitian formal dan material. Untuk keperluan penelitian formal, permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan PHTB dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau saluran tertentu yang disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PER-21/PJ/2019, disebutkan bahwa untuk keperluan pembuktian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud, orang pribadi atau badan harus mengisi formulir dengan mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak. Laman yang dimaksud adalah fitur e-PHTB pada akun pajak.go.id.
Sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan fasilitas e-PHTB ini. Jika wajib pajak yang sudah memiliki NPWP menggunakan fasilitas e-PHTB, mereka tidak perlu menunggu selama tiga hari kerja untuk jumlah SSP paling banyak sepuluh buah dan sepuluh hari kerja untuk jumlah SSP lebih dari sepuluh buah untuk mendapatkan hasil penelitian berupa surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang sah dari Direktorat Jenderal Pajak.
Apa itu E-PHTB?
E-PHTB adalah layanan secara daring untuk memvalidasi SSP Pajak Penghasilan PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada akun pajak.go.id. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan validasi SSP penyetoran Pajak Penghasilan PHTB secara elektronik.
Bagaimana cara menggunakan fitur E-PHTB ini? Cara mengajukan permohonan validasi SSP PHTB ini sangatlah mudah. Sebelumnya wajib pajak harus memiliki akun pada pajak.go.id.
Langkah-langkah menggunakan fitur E-PHTB, pertama wajib pajak mengakses laman https://pajak.go.id/. Selanjutnya wajib pajak login dengan mengisi NPWP, Password, dan kode keamanan (captcha). Jika sudah berhasil login, pada menu dasboard, pilih Layanan dan klik e-PHTB.
Jika wajib pajak tidak menemukan fitur e-PHTB maka harus melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu melalui menu profil, kemudian mencentang e-PHTB dan mengeklik Ubah Fitur Layanan. Selanjutnya pada kolom e-PHTB klik tambah untuk mengajukan permohonan. Wajib pajak melakukan Perekaman Objek Pajak, yang berisikan data yang disyaratkan dan mengisi dengan tepat sesuai dengan data yang akan divalidasi.
Untuk kolom jenis transaksi, diisi sesuai dengan jenis validasi yang diinginkan. Jika semua kolom Perekaman Objek Pajak sudah terisi dengan benar maka tarif untuk Pajak Penghasilan final tersebut akan muncul secara otomatis. Pembayaran Pajak Penghasilan juga akan terisi secara otomatis. NTPN menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 402 serta jumlah pembayaran NTPN tidak lebih dari 10.
Selanjutnya Input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), wajib pajak mengeklik Input NTPN. Setelah wajib pajak mengisi kode NTPN, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan perekaman identitas pembeli dan notaris /Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Jika perekaman data identitas sudah benar, kemudian klik Proses Validasi serta mengisi kode keamananan. Untuk menyelesaikan permohonan, wajib pajak bisa langsung mengeklik “lanjutkan” untuk mendapatkan hasil validasinya. Jika data wajib pajak yang dimasukkan sudah benar, muncul notifikasi “Berhasil”. Saat mendapatkan notifikasi tersebut wajib pajak dapat mengunduh surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan pada halaman dashboard e-PHTB.
Perlu diingat bahwa layanan e-PHTB saat ini hanya memfasilitasi tiga kriteria tertentu. Pertama, permohonan yang menggunakan tarif tunggal. Kedua, pembayaran dengan SSP/NTPN untuk pemindahbukuan tidak difasilitasi. Ketiga, jumlah pembayaran kurang dari sepuluh SSP/ NTPN.
Adanya fitur e-PHTB ini tentu sangat memudahkan wajib pajak dalam memvalidasi SSP, bisa di mana pun dan kapan pun. Wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengajukan permohonan validasi SSP dan tidak perlu menunggu selama tiga hari kerja untuk mendapatkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Leave A Comment