Oleh: Eckha Desti Kusumawardani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kehilangan merupakaan kedukaan yang berat diterima oleh keluarga terdekat.
Seorang psikiater bernama Elisabeth Kubler-Ross membagi lima fase berduka: fase menyangkal (denial), marah (anger), tawar-menawar (bargaining), depresi (depression), dan fase menerima (acceptance). Pada fase menerima, seseorang telah menerima bahwa kenyataan tidak dapat diubah.
Setelah berdamai dengan perasaan, bersiaplah dengan rangkaian administrasi kenegaraan harus diurus. Mulai dari meminta surat kematian dari rumah sakit, membuat akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, klaim asuransi, perbankan dan masih banyak lagi. Belum lagi jika ada urusan gana-gini harta warisan, lambat laun rasa sedih tertutupi lelah karena urusan administrasi.
Petugas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) acap kali menerima keluhan wajib pajak yang keluarga atau orang terdekatnya menerima Surat Tagihan Pajak (STP), padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia. Apa yang salah?
“Memang kantor pajak tidak tahu kalau Om saya sudah meninggal? Kan saya sudah lapor Dispenduk!” seperti itu kiranya ilustrasi omelan wajib pajak yang sering disampaikan ke petugas helpdesk di KPP atau KP2KP. Benar! KPP atau KP2KP tidak mengetahui bahwa wajib pajak telah meninggal jika tidak diajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh ahli warisnya.
Hal ini senada terjadi ketika seseorang baru menikah dan memiliki Akta Nikah. Ia harus menyiapkan mental untuk mengurus administrasi ganti kartu tanda penduduk (KTP) dan pembuatan kartu keluarga (KK). Jadi produk hukum berupa Akta Nikah dari Kementerian Agama belum secara otomatis akan mengubah status KTP menjadi menikah dan KK langsung selesai dalam satu tahapan. Tidak dimungkiri, hal ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk membuat sistem administrasi yang lebih baik dan efisien.
Bagaimana dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Saat ini, pendaftaran NPWP telah tersinkronisasi dengan Sistem Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) belum tervalidasi oleh Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil, maka bisa dipastikan gagal dalam pembuatan NPWP daring melalui sistem e-Registration Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun demikian, sinkronisasi data yang melibatkan dua kementerian ini (Kementerian Keuangan dan Kemendagri) masih sebatas validasi kebenaran data NIK, alamat, dan status pernikahan.
Hal berbeda mungkin saja terjadi di tahun ini atau setelahnya. Implementasi pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mengamanatkan bahwa NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan NIK.
Dengan adanya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), bukan tidak mungkin nantinya ketika ada perubahan pada NIK, seketika muncul notifikasi di KPP pengawas untuk ditindaklanjuti. Tindak lanjutnya berupa perubahan data maupun penghapusan NPWP ketika pemegang NIK dilaporkan meninggal dunia. Untuk saat ini sistem ideal tersebut belum tersedia, jadi untuk pengurusan penghapusan NPWP harus diajukan terlebih dulu oleh ahli waris.
NPWP Dapat dihapus
Di masyarakat beredar stigma bahwa saat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka seumur hidup akan terikat kewajiban membayar pajak. Nyatanya, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Artinya, ketika syarat subjektif atau objektif tidak terpenuhi, NPWP dapat dihapuskan.
Sebagai contoh, syarat subjektif subjek pajak dalam negeri terpenuhi ketika seseorang berada lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Maka ketika orang pribadi berniat meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia, syarat subjektif tidak lagi terpenuhi.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-04/PJ/2020 pasal 34 ayat (2) terdapat tiga belas poin NPWP yang dapat dihapus, baik melalui permohonan maupun secara jabatan. Di antaranya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Syarat mutlaknya adalah “tidak meninggalkan warisan atau warisan telah habis terbagi”. Pembahasan ini akan fokus pada penghapusan NPWP untuk poin tersebut.
Syarat Pengajuan
Dokumen dan ketentuan berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris atau keluarga wajib pajak yang telah meninggal dunia untuk pengajuan penghapusan NPWP.
- Pihak yang dapat mengajukan permohonan adalah keluarga sedarah atau semenda. Semenda merupakan pertalian kekeluargaan karena hubungan pernikahan. Misalkan suami/istri dari wajib pajak yang meninggal.
- Permohonan diajukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP secara elektronik atau tertulis. Untuk permohonan secara elektronik, saat ini belum tersedia kanal khusus pada Aplikasi Registrasi Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga pengajuan permohonan hanya dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar atau dapat juga dikirimkan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.
- Melampirkan surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.
- Membuat surat pernyataan dari wakil wajib pajak bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.
Penelitian Permohonan
Setelah permohonan penghapusan NPWP dinyatakan lengkap, kepada Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Berdasarkan BPS tersebut, KPP akan melalukan pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban subjektif dan/atau objektif wajib pajak. Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP sampai dengan diterbitkan surat keputusan penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang meninggal dunia, paling lama enam bulan sejak diterbitkan BPS. Waktu tersebut merupakan batas maksimal pemeriksa untuk menyelesaikan pemeriksaan berdasarkan tingkat risiko wajib pajak.
Saat meninggal dunia, putus semua urusan duniawi. Untuk itu ahli waris wajib pajak yang meninggal dunia, dapat membantu memutuskan ganjalan administrasi perpajakan dengan mengajukan penghapusan NPWP. Tidak perlu ragu datang ke KPP atau KP2KP terdekat untuk memperoleh bantuan dan konsultasi lebih lanjut.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Leave A Comment