Oleh: Dwi Anggardini Sulistyorini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sejenak saya tertegun melihat ke arah ruang pelayanan di kantor kami.
Sungguh luar biasa banyak wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan meminta bantuan dan penjelasan dari petugas tim satuan tugas SPT Tahunan. Tidak hanya ada di ruang tunggu pelayanan, mereka mengantre di lobi, luar gedung kantor, dan halaman parkir.
Rata rata wajib pajak datang menuju loket e-Filing dan EFIN. Memang benar di kantor kami terdapat loket pelayanan kelompok pelaporan SPT Tahunan yaitu untuk wajib pajak yang melapor SPT secara manual dan daring (online). Direktorat Jenderal Pajak menyarankan pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring. Apalagi untuk ASN, mereka sudah diharuskan untuk melaporkan SPT-nya secara daring.
Kembali lagi kita menilik apa sebenarnya tujuan pelaporan SPT secara daring atau melalui e-Filing dan e-Form. Fungsi dari e-Filing sebenarnya adalah membuat wajib pajak lebih cepat melaporkan pajaknya, lebih nyaman karena pelaporan SPT dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk antre.
Dengan menggunakan e-Filing, setiap Wajib Pajak dapat memonitor seketika pelaporan pajak yang telah dikirimkan. Menggunakan e-Filing tentu saja dapat menghemat biaya. Artinya, setiap wajib pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pergi ke kantor pelayanan pajak (KPP). Jadi sangat banyak manfaat yang diterima oleh wajib pajak dengan menggunakan layanan pelaporan SPT secara daring tersebut.
Tetapi pemandangan di loket kantor kami segera membuyarkan semua yang telah dibangun dan diharapkan oleh institusi Direktorat Jenderal Pajak. Pemandangan ruang pelayanan yang saya lihat sendiri pada 30 dan 31 Maret 2022, itu menunjukkan begitu banyak kerumunan wajib pajak yang rela mengantre untuk mendapatkan layanan e-Filing. Sementara untuk layanan SPT Tahunan manual terlihat tidak seramai layanan konsultasi e-Filing. Dan ketika saya amati ternyata wajib pajak yang datang ke KPP tidak hanya sekedar konsultasi. Mereka membawa data bukti pemotongannya ataupun data lain dan meminta petugas membantu mereka sampai berhasil melaporkan SPT Tahunannya secara daring.
Tentu hal tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi dan tujuan pelaporan e-Filing sendiri. Kalau boleh diberikan pernyataan, inilah pelaporan SPT Tahunan daring rasa manual. Bagaimana tidak, tujuan dilakukannya pelaporan secara daring sudah hilang tak terpenuhi. Yang ada wajib pajak berlelah-lelah antre dan mengeluarkan biaya serta tenaga untuk datang ke kantor pajak. Ironis, di tengah wabah pandemi Covid-19 dengan segala variannya, sebenarnya pelaporan SPT yang dilakukan secara daring, sangatlah tepat, karena hal ini meminimalisasi terjadinya kerumunan manusia.
Dari keadaan ini penulis menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh DJP dengan menyediakan SPT Tahunan pelaporan secara daring sudah sesuai dan sangat mengikuti perkembangan zaman. Akan tetapi, kembali lagi, tidak semua wajib pajak memahami pelaporan secara daring. Walaupun mereka sudah familier dengan gawai, tetap saja mereka membutuhkan bantuan untuk dapat memenuhi kewajiban pelaporannya.
Apabila kita telisik lagi, hampir sebagian besar wajib pajak yang datang untuk meminta bantuan cara pelaporan daring adalah generasi tua, tetapi ada juga beberapa wajib pajak termasuk generasi milenial yang juga masih ikut antre untuk mendapatkan pelayanan pelaporan daring.
Mungkin pemandangan seperti ini tidak akan ditemui di KPP Madya, Khusus, atau Wajib Pajak Besar. Pemandangan seperti tersebut di atas hanya akan ditemui di KPP Pratama dan saya rasa semua KPP Pratama akan merasakan hal yang sama.
KPP Pratama, sesuai dengan namanya yaitu kantor pelayanan. Sesuai karakternya KPP Pratama membawahi wajib pajak dari semua kalangan, tentu sebagai fiskus diwajibkan untuk tetap bekerja dan melayani wajib pajak dengan setulus hati, profesional, dan tanpa pamrih. Sebagaian besar petugas melayani para wajib pajak pelaporan daring ini dengan sabar. Terkadang wajib pajak benar benar tidak bisa menjalankan atau masuk ke situs web pelaporan ini, petugaslah yang menuntun mereka, menginput data berdasarkan bukti potong dan data lainnya yang diserahkan oleh wajib pajak. Dari sanalah, benar-benar, sekali lagi, kami merasa inilah pelaporan SPT daring rasa manual.
Sebersit harapan dari kami fiskus, semoga beberapa tahun ke depan semua wajib pajak benar benar sudah familier dengan pelaporan secara daring dan tahu dengan situs web pajak.
Semoga tujuan DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak—dengan slogan dapat melaporkan dari mana pun dan kapan pun—bisa terealisasi seutuhnya. Pemandangan wajib pajak berjubel antre di kantor pajak pada saat jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan juga sudah tidak ada lagi. Kerumunan manusia yang bisa menimbulkan dampak kesehatan juga tidak terjadi lagi. Kami sebagai petugas yakin bahwa suatu saat nanti wajib pajak akan bisa melaporkan SPT Tahunan secara daring dan mandiri.
Semoga.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Leave A Comment