JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan penelitian terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022.

Merujuk pada pasal 11 PMK 3/2022, dirjen pajak juga ditugaskan untuk mengawasi dan menguji kepatuhan wajib pajak yang memanfaatkan insentif. Pengawasan dan pengujian kepatuhan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Dirjen Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif … sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi PMK 3/2022, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut, PMK 3/2022 tidak memerinci kegiatan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan yang dilakukan dirjen pajak terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak.

Meski demikian, SE-44/PJ/2021 memberikan gambaran kegiatan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak berdasarkan PMK 82/2021.

Kegiatan pengawasan akan dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak. Misalnya mengenai kesesuaian usaha wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan sebagai penerima insentif.

Apabila berdasarkan data dan/atau informasi menunjukkan wajib pajak tidak berhak memanfaatkan insentif, account representative (AR) akan memberikan imbauan kepada wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak yang bersangkutan.

Selain itu, otoritas juga bisa menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) agar dilakukan pembayaran pajak terutang, serta melakukan pembetulan SPT.

Pemerintah melalui PMK 3/2022 mengatur terdapat 3 jenis insentif yang akan diperpanjang hingga Juni 2022. Insentif tersebut meliputi pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, insentif PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan. (rig)

Topik : pmk 3/2022, insentif pajak, PPh Pasal 25, PPh Pasal 22, peraturan pajak, pajak, nasional